Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 14:47 WIB
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penguatan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan nilai manfaat dana haji melalui diversifikasi investasi, sekaligus menekan risiko pengelolaan dana yang kini mencapai ratusan triliun rupiah.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf usai acara International Hajj Fund Forum di JCC, Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai, pola pengelolaan dana haji perlu ditata agar memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan risiko investasi.

Salah satu langkah yang didorong adalah diversifikasi investasi agar penempatan dana tidak terpusat pada satu titik. Dengan begitu, risiko dapat ditekan sekaligus membuka peluang memperoleh imbal hasil yang lebih optimal.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Gus Irfan menjelaskan, gagasan tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini memasuki pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi.

Dalam pembahasan tersebut, penguatan peran BPKH juga menjadi salah satu arah perubahan yang diharapkan pemerintah. Namun, penataan kelembagaan lebih lanjut masih dibicarakan bersama DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan dana haji semakin kompleks. 

Dana tersebut, kata Fadlul bukan hanya digunakan untuk mendukung pembiayaan jamaah yang berangkat, tetapi juga harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi jutaan calon jamaah yang masih mengantre.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun. Besarnya dana tersebut menuntut pengelolaan yang memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA