Misalnya kendaraan yang ditinggalkan setelah mengangkut hasil kejahatan, mesin untuk penambangan ilegal, perangkat elektronik untuk kejahatan siber, atau senjata yang dibuang saat pelaku melarikan diri. Apakah barang itu harus terus disimpan, dikembalikan, dimusnahkan, atau dapat dirampas untuk negara?
KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memberi kerangka yang lebih jelas, tetapi harus dibaca hati-hati.
Pertama, “tersangka tidak ditemukan” bukan alasan penghentian penyidikan. Pasal 24 menentukan alasan penghentian, seperti tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan,
restorative justice, dan alasan lain yang disebut undang-undang. Tidak ditemukannya tersangka tidak termasuk di dalamnya. Artinya, jika tindak pidananya cukup terang dan penyidikan masih dapat dikembangkan, perkara tetap hidup dan penyidik tetap berkewajiban mencari tersangka.
Kedua, barang yang disita tidak otomatis harus dilepaskan. Pasal 123 menyebut benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya, serta benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dapat disita. Karena itu kendaraan, mesin, senjata, telepon seluler, komputer, atau alat lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dapat tetap berada dalam status sitaan selama masih diperlukan untuk penyidikan dan pembuktian.
Namun penyitaan berbeda dengan perampasan. Penyitaan bersifat sementara; perampasan mengubah atau menghilangkan hak seseorang atas benda.Penyidik tidak boleh memperlakukan barang sitaan seolah-olah sudah menjadi milik negara. Pasal 130 mewajibkan pejabat penyita bertanggung jawab atas benda
sitaan, menjaganya dengan baik, mempertahankan nilai ekonomisnya, dan melarang penggunaannya selain untuk pemeriksaan perkara.
Lalu bagaimana jika barang ditinggalkan pelaku dan pemiliknya tidak diketahui?
Pasal 125 menyediakan mekanisme khusus, tetapi cakupannya harus dicermati. Pasal ini merujuk Pasal 123 ayat (1) huruf f, yaitu benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana tetapi pemiliknya tidak diketahui. Penyidik mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri; permohonan diumumkan agar pihak yang merasa berhak dapat mengajukan keberatan. Bila tidak ada keberatan, hakim tunggal memeriksa dan dapat memutus apakah benda menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Barang yang ditinggalkan pelaku belum tentu merupakan “hasil tindak pidana”. Bisa jadi justru alat kejahatan atau
instrumenta sceleris. Excavator yang dipakai menambang ilegal, misalnya, belum tentu berasal dari kejahatan. Ia mungkin milik pelaku, barang sewaan, atau milik pihak ketiga yang tidak mengetahui penggunaannya. Karena itu Pasal 125 tidak tepat diterapkan otomatis hanya karena pemilik barang belum muncul.
Untuk benda yang berbahaya, terlarang, atau dilarang beredar, jalurnya berbeda. Pasal 132 memungkinkan benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa kehadiran tersangka, terdakwa, atau advokatnya setelah mereka diundang. Jadi terhadap barang yang memang tidak boleh beredar, ketiadaan tersangka tidak harus membuat benda itu disimpan tanpa batas.
Masalah paling rumit adalah barang yang sah dimiliki, tetapi dipakai sebagai alat kejahatan, sementara tersangka tidak ditemukan. Pasal 133 memang mengecualikan pengembalian benda yang diperoleh dari tindak pidana atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ketika perkara ditutup demi hukum atau dikesampingkan. Tetapi aturan itu tidak serta-merta memberi kewenangan kepada penyidik untuk menyatakan barang menjadi milik negara. Pasal 135 tetap menempatkan perampasan atau pemusnahan sebagai konsekuensi putusan hakim setelah perkara diputus.
Menurut saya, di sinilah ada ruang normatif yang harus diwaspadai. Untuk alat kejahatan biasa yang ditinggalkan, pemiliknya tidak diketahui, tersangka tidak ditemukan, dan bendanya bukan barang terlarang, penyidik tidak seharusnya melakukan “perampasan administratif”. Menyita boleh sepanjang masih diperlukan dan sah menurut hukum, tetapi mengambil alih hak milik untuk negara memerlukan dasar hukum dan kontrol pengadilan.
Langkah penyidik sebaiknya bertahap: pastikan legalitas penyitaan; klasifikasikan benda sebagai hasil kejahatan, alat kejahatan, barang terlarang, atau milik pihak ketiga; telusuri kepemilikannya; dan dokumentasikan upaya pencarian tersangka. Jika masih diperlukan, pertahankan sebagai sitaan dan kelola menurut Pasal 130.
Jika berbahaya atau terlarang, gunakan Pasal 132. Jika merupakan hasil tindak pidana dengan pemilik tidak diketahui, gunakan Pasal 125. Tetapi jika hanya alat kejahatan biasa, status akhirnya sebaiknya memperoleh legitimasi pengadilan atau menggunakan mekanisme khusus dalam undang-undang sektoral apabila tersedia.
Prinsipnya sederhana: negara boleh menyita untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi tidak boleh begitu saja mengambil alih hak milik tanpa proses hukum. Ketidakhadiran pelaku bukan alasan untuk menurunkan standar
due process of law. Justru ketika tersangka tidak hadir, akuntabilitas penyidik, penelusuran asal-usul barang, serta pengawasan pengadilan harus semakin kuat.
Dengan demikian, orientasi penyidik bukan sekadar bertanya, “barang ini mau diapakan?”, melainkan terlebih dahulu menjawab tiga pertanyaan: barang ini apa hubungannya dengan tindak pidana, siapa yang secara hukum berhak atasnya, dan melalui mekanisme hukum apa status akhirnya dapat ditentukan? Tiga pertanyaan itulah yang membedakan penyitaan yang profesional dari sekadar penguasaan fisik terhadap barang bukti.
Penyidik Utama Tk I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK
BERITA TERKAIT: