Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholishoh Ibnu Aman mengatakan, pemanfaatan teknologi berbasis data diperlukan untuk membantu otoritas pajak mengidentifikasi risiko dan meningkatkan ketepatan pengawasan.
“Data besar, kecerdasan artifisial, dan pembelajaran mesin dapat membantu kita menemukan risiko dan mengawasi kepatuhan pajak dengan lebih baik,” ujar Nurkholishoh dalam sambutannya pada BRITACOF ke-7 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Salah satu penerapannya adalah penggunaan
machine learning untuk menganalisis faktur elektronik pada sektor minyak kelapa sawit. Teknologi tersebut membantu otoritas pajak mengidentifikasi barang yang diperjualbelikan, jumlah transaksi, serta nilai penjualannya.
Data tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi produksi dan laporan penjualan perusahaan untuk menemukan potensi ketidaksesuaian.
Nurkholishoh menjelaskan, pendekatan serupa juga dikembangkan untuk memetakan wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memiliki aset dan kepemilikan di berbagai perusahaan.
Kemenkeu mengembangkan dasbor yang menghubungkan informasi individu, keluarga, perusahaan, aset, serta hubungan kepemilikan di antara berbagai entitas tersebut.
“Bagi kami, perpajakan cerdas berarti menggunakan data untuk menciptakan keadilan, mempermudah wajib pajak yang patuh, dan memusatkan perhatian pada area yang benar-benar membutuhkan pengawasan,” kata Nurkholishoh.
Ia menegaskan, teknologi bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan administrasi perpajakan. Kapasitas sumber daya manusia, regulasi yang jelas, dan kepercayaan masyarakat tetap diperlukan.
Menurut dia, modernisasi perpajakan juga harus didukung sistem administrasi yang terintegrasi. Indonesia telah meluncurkan Coretax pada Januari 2025 untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan.
Nurkholishoh menyebut lebih dari 13,5 juta pelaporan SPT telah masuk melalui sistem tersebut pada tahun ini. Penggunaan data dari pemberi kerja dan perbankan juga mendukung kemudahan pengisian pelaporan.
BERITA TERKAIT: