Setoran Pajak Baru 68,2 Persen, DJP Kejar Target Rp750 Triliun hingga Akhir Tahun 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 12 Oktober 2026, 13:40 WIB
Setoran Pajak Baru 68,2 Persen, DJP Kejar Target Rp750 Triliun hingga Akhir Tahun 2026
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengejar setoran Rp750 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk mencapai target penerimaan pajak Rp2.357 triliun tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dirinya masih memeiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk mengejar target menjelang akhir tahun 2026 itu. Meski demikian ia mengatakan penerimaan pajak telah tumbuh 24,1 persen hingga 30 September 2026. 

"Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1 persen dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun," kata Bimo di Jakarta, dikutip Senin, 12 Oktober 2026.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per akhir September 2026 mencapai Rp1.607 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP, kata Bimo telah mengerahkan sejumlah instrumen, mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), hingga penghapusan dan/atau pengurangan sanksi atau denda pajak terutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Bimo menyebut ketiga kebijakan itu diharapkan menjadi pendorong tambahan bagi penerimaan pajak pada penghujung tahun.

"Ada beberapa kebijakan yang akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan penerimaan pajak, mulai dari SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan PMK 71/2026 untuk pengurangan sanksi," jelasnya.

Di sisi lain, DJP akan memaksimalkan penggunaan Coretax untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Integrasi data dalam sistem administrasi perpajakan tersebut memungkinkan otoritas mencocokkan informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya.

Bimo menegaskan, data yang telah dihimpun akan menjadi bekal DJP untuk memperluas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, sekaligus memburu potensi pajak yang selama ini belum tergarap.

"Tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan hingga Desember," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA