Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama para pedagang Pasar Serdang pada 3 Oktober 2026.
"Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen dan pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi sekaligus membahas berbagai hal yang menjadi perhatian para pedagang," kata Topik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.
Ia mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut Pasar Jaya menyampaikan sejumlah langkah dan kebijakan yang telah disiapkan. Pertama, Pasar Jaya memberikan keringanan kepada pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran sewa dan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dari tahun-tahun sebelumnya.
"Pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang berlaku," kata Topik.
Kedua, lanjutnya, sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pedagang dalam menghadapi rencana revitalisasi, Pasar Jaya telah melakukan penyesuaian terhadap harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
"Setelah dilakukan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa tersebut Rp20.000 per hari, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya yang lebih terjangkau bagi para pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya di Pasar Serdang," kata Topik.
Ketiga, Perumda Pasar Jaya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Serdang.
Keempat, untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pedagang maupun masyarakat, Pasar Jaya telah menurunkan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan di Pasar Serdang.
Kelima, lanjut Topik, terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Serdang, Pasar Jaya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemayoran dengan Nomor 4090/1.824.554.2/2026, Tanggal 28 September 2026, Perihal Permohonan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Tempat Usaha di Pasar Serdang.
"Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan pemeriksaan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran," kata Topik.
Pasar Jaya juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang selama proses penataan dan revitalisasi berlangsung. Sehingga, berbagai aspirasi dan kebutuhan pedagang dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Serdang.
BERITA TERKAIT: