Sementara itu, kita masih terjebak pada perdebatan usang, tentang makna penting selembar ijazah atau kompetensi nyata? Ironisnya, kebijakan makro sering kali masih memperlakukan institusi pendidikan, layaknya mesin pencetak sertifikat.
Publik hafal dengan kelakar sinis, gonta-ganti kurikulum. Bahkan pasca-kemerdekaan, telah belasan kali terjadi perombakan kurikulum. Sayangnya, perubahan bertubi-tubi tersebut masih bersifat kosmetik, elitis, dan sarat muatan politis, alih-alih menyentuh akar filosofis kelemahan pendidikan di ruang kelas (Alhamuddin, 2014).
Untuk memahami kekacauan struktural itu, perlu menengok kembali ke akar peradaban. Jauh sebelum era kolonial, terdapat ekosistem pendidikan organik dan membumi melalui padepokan dan pondok pesantren. Di institusi tradisional tersebut, pendidikan tidak berformat transaksional untuk sekadar mendapatkan selembar kertas tanda lulus.
Proses belajar di masa lalu, menyatu erat dengan ekologi alam dan masyarakat, berpusat pada pembentukan karakter moral, etika, kesalehan sosial, dan kemandirian hidup (Dhofier, 2011). Kemudian mengalami perubahan drastis, seiring hegemoni kolonialisme. Melalui kebijakan Politik Etis, didirikan sekolah formal. Dengan niat pragmatis diskriminatif, mencetak pegawai rendah -klerk biaya murah, patuh pada birokrasi kulit putih (Collins et al., 2021).
Di titik historis inilah, cikal bakal fetisisme ijazah bermula. Masyarakat mulai didoktrin bahwa institusi pendidikan sekolah, menjadi alat pendongkrak status sosial untuk menjadi
amtenar--pegawai pemerintah yang bergaji tetap.
Merespons proses dehumanisasi tersebut, Ki Hajar Dewantara melawan dengan mendirikan Tamansiswa pada 1922. Melalui Sistem Among dan semboyan Tut Wuri Handayani, secara radikal ditegaskan bahwa esensi pendidikan adalah untuk memerdekakan jiwa dan raga manusia, bukan sekedar mencetak sekrup birokrasi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, John Dewey (1899), juga mengkritik konsep sekolah yang diisolasi layaknya menara gading. Bagi Dewey, pendidikan bukanlah persiapan untuk masa depan, melainkan bagi kehidupan itu sendiri, sebuah proses empiris
learning by doing yang berbaur dengan masyarakat.
Lantas, dengan landasan filosofis pembebasan Dewantara dan progresifitas Dewey, mengapa gagasan luhur tersebut gagal membumi di sistem persekolahan saat ini?
Konklusinya terlihat pada kajian Randall Collins (1979), mengenai Credential Society -masyarakat pemuja ijazah. Menurut Collins, seiring berjalannya waktu, sistem pendidikan dikooptasi menjadi sarana stratifikasi kelas. Sehingga, ijazah atau gelar akademik berubah fungsinya menjadi semacam mata uang sosial, sebagai akses menuju pekerjaan yang prestisius.
Konsekuensinya menjadi fatal: institusi pendidikan terdegradasi menjadi pabrik pencetak diploma belaka. Stempel kelulusan dan nilai IPK tinggi dipuja, tanpa mempertanyakan apakah terdapat struktur penalaran mendalam dan kritis dalam empati sosial.
Kini, di era disrupsi, tatkala mesin dan algoritma dapat melakukan pekerjaan klerikal jauh lebih cepat serta akurat daripada otak manusia, obsesi buta pada kredensial formal menjadi sangat berbahaya dan tak relevan. Perlu segera dilakukan pembenahan.
Siklus melelahkan perombakan administrasi kurikulum, perlu direorientasi menjadi upaya konkrit peningkatan kualitas individu peserta didik. Roh pendidikan perlu dikembalikan pada khitahnya: (i) memanusiakan manusia seutuhnya; (ii) memerdekakan kemandirian berpikir; dan mengubah ruang kelas menjadi laboratorium bermasyarakat.
Pendidikan harus mampu melahirkan generasi masa depan yang bukan sekadar pandai mencari kerja, melainkan menjadi insan merdeka yang tangguh memecahkan krisis peradaban. Semoga!
Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta
BERITA TERKAIT: