Kapolri Segera Umumkan Perusahaan Tersangka Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 16:02 WIB
Kapolri Segera Umumkan Perusahaan Tersangka Karhutla
Petugas kepolisian berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah masuk masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah korporasi menjadi tersangka.

"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (Laporan Polisi), menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Sayangnya Suyudi belum bersedia mengungkap identitas korporasi tersebut. Ia berjanji setelah penyidikan rampung, pihaknya akan segera merilis kasus melalui Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

"Nanti kalau sudah kita tetapkan (tersangka) akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," pungkas Suyudi.

Sebelumnya, Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 223 orang tersangka perorangan dari total 273 Laporan Polisi terkait karhutla.

Adapun rinciannya adalah 12 orang tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 orang tersangka di Polda Riau, 48 orang tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 orang tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 orang tersangka di Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, 14 orang tersangka di Polda Jambi, 8 orang tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 orang tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 orang tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan satu orang tersangka di Polda Sulawesi Selatan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA