Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026, 02:20 WIB
Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta
Mohammad Hatta. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
BUKAN di menara gading, bukan pula di ruang akademik ternama, sebuah tradisi ekonomi konstitusi sedang dirawat. Sekolah Pemikiran dan Kejeniusan menjadi ruang kaderisasi bagi pemikiran struktural yang melihat ekonomi sebagai arena perjuangan kedaulatan, bukan semata urusan pertumbuhan dan efisiensi.

Sebuah pekikan alarm keras ketika Indonesia kehilangan sejumlah intelektual cus ekonom kritis--Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, dan B. Herry Priyono--yang selama hidupnya menghadirkan keberanian untuk menantang arus utama pemikiran ekonomi sekaligus penjajahan modern. Mereka yang kini abadi, kami yang mewarisi.

Mengenang Pemikiran Hatta

Sabtu siang, kami jeda istirahat sesi pertama materi “Pemikiran Ekonomi Politik Mohammad Hatta, Dawam Rahardjo dan Ichsanuddin Noorsy”. Dalam suasana yang sederhana itu pikiran saya dibawa pada sosok yang luar biasa “Mohammad Hatta”: putra patriot daerah Sumatera Barat. Nasi padang yang menemani jeda siang seakan menjadi pengantar untuk menelusuri kembali perjalanan pemikiran anak Minangkabau yang kelak menjadi salah satu arsitek republik Indonesia.

Ya. Hatta bukan sekadar orang yang hadir dalam sejarah kemerdekaan, ia adalah pemikir yang berusaha memastikan agar kemerdekaan diiringi dengan rakyat yang berdaulat, ekonomi yang berpihak, dan negara yang berdiri di atas kepentingan bersama.

Ada pemikir yang penting karena zaman membutuhkan gagasannya. Ada pula pemikir yang menjadi besar karena gagasannya mampu melampaui zaman. Hatta berada dalam kategori kedua. Ia memang hidup dalam masa kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, revolusi dan pembentukan Republik. 

Namun yang membuatnya tetap relevan bukan semata-mata perannya sebagai Proklamator, melainkan kemampuannya membaca hubungan antara kemerdekaan, demokrasi, ekonomi dan kekuasaan. Hampir satu abad kemudian, pertanyaan yang ia tinggalkan masih terasa mengganggu: apakah sebuah bangsa benar-benar merdeka jika rakyatnya tidak berdaulat dalam kehidupan ekonominya?

Kesalahan terbesar dalam membaca Hatta adalah menyederhanakannya menjadi “Bapak Koperasi”. Koperasi memang penting, tetapi menjadikan koperasi sebagai seluruh isi pemikiran Hatta sama dengan melihat sebuah bangunan hanya dari pintunya.

Sebab, di balik koperasi terdapat konstruksi pemikiran yang lebih besar: kemerdekaan politik untuk melahirkan kedaulatan rakyat; kedaulatan rakyat menuntut demokrasi; demokrasi harus memiliki dimensi ekonomi; demokrasi ekonomi membutuhkan usaha bersama; dan usaha bersama dapat diinstitusionalisasikan melalui koperasi untuk menuju keadilan sosial. Kajian yang menjadi bahan tulisan ini bahkan merumuskan alur pemikiran Hatta secara tegas sebagai kemerdekaan politik-kedaulatan rakyat-demokrasi-demokrasi ekonomi-usaha bersama-koperasi-keadilan sosial.

Sungguh terlihat letak kejeniusannya. Hatta tidak melihat ekonomi sebagai urusan teknokrat yang cukup diselesaikan dengan angka pertumbuhan, investasi, ekspor, inflasi atau neraca perdagangan. Ia melihat ekonomi sebagai arena distribusi kekuasaan. Siapa menguasai modal, siapa menguasai produksi, siapa mengendalikan distribusi, siapa memiliki akses terhadap sumber daya dan siapa menentukan aturan main, pada akhirnya memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam masyarakat. Oleh sebab itu, kritik Hatta terhadap kapitalisme bukan sekadar kritik terhadap mekanisme pasar, melainkan kritik terhadap kemungkinan terkonsentrasinya kekayaan dan kekuasaan pada segelintir pihak.

Pandangan Hatta yang paling fundamental adalah demokrasi politik tidak akan kokoh tanpa demokrasi ekonomi. Kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi dapat membeli, memengaruhi, bahkan mengendalikan kekuasaan politik. Rakyat mungkin memiliki hak suara, tetapi apabila sumber daya ekonomi berada di tangan segelintir kelompok, maka kesetaraan politik dapat kehilangan maknanya. Inilah salah satu kedalaman pemikiran Hatta yang sering terlewat. Ia sudah memahami bahwa demokrasi bukan hanya persoalan siapa yang dipilih, melainkan juga siapa yang memiliki daya untuk memengaruhi keputusan negara. Kajian tersebut secara eksplisit menghubungkan pemikiran Hatta dengan ancaman konsentrasi kekayaan dan kekuasaan politik.

Membaca Hatta dalam konteks Indonesia hari ini berarti membaca kembali persoalan oligarki. Ketika modal terkonsentrasi, kekuasaan ekonomi ikut terkonsentrasi. Ketika kekuasaan ekonomi terkonsentrasi, muncul kemampuan untuk memengaruhi kebijakan. Pada tahap tertentu, demokrasi politik dapat mengalami apa yang dalam kajian ini disebut sebagai “kolonisasi oleh kekuasaan ekonomi.” Ini bukan berarti setiap orang kaya adalah ancaman demokrasi. Masalahnya terletak pada ketika kekayaan berubah menjadi kekuasaan yang mampu mengatur pasar sekaligus memengaruhi negara. Pada titik itulah ekonomi berhenti menjadi instrumen kesejahteraan dan berubah menjadi instrumen dominasi dan hegemoni.

Hatta tidak sedang mencari cara agar kapitalisme menjadi sedikit lebih baik. Ia sedang mencari fondasi ekonomi yang berbeda. Ia kritis terhadap kapitalisme liberal karena melihat potensi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan di dalamnya. Namun ia juga tidak menempatkan negara sebagai pemilik tunggal seluruh aktivitas ekonomi. Negara memiliki fungsi penting dalam mengatur dan menguasai sektor strategis, tetapi rakyat tetap harus menjadi subjek. Dalam pemetaan pemikirannya, unit rakyat bukan individu yang berdiri sendirian, melainkan individu yang berada dalam komunitas dan organisasi ekonomi seperti koperasi.

Hatta dan Koperasi

Maka koperasi Hatta harus dibaca secara lebih radikal. Koperasi bukan tujuan; koperasi adalah instrumen. Jika koperasi hanya dipahami sebagai badan usaha, kedalaman gagasan Hatta akan hilang. Koperasi merupakan cara mengubah rakyat dari objek menjadi subjek ekonomi. Orang kecil yang bergerak sendirian memiliki daya tawar terbatas. Tetapi ketika mereka membangun organisasi produksi, pembiayaan, distribusi dan pemasaran secara bersama, mereka menciptakan kekuatan ekonomi baru. Dengan demikian, koperasi sesungguhnya adalah teknologi kelembagaan untuk mendemokratisasikan kekuasaan ekonomi.

Gagasan itu menjadi menarik apabila dikaitkan dengan ekonomi modern. Dulu persoalan yang dihadapi adalah dominasi modal kolonial dan struktur produksi yang menempatkan rakyat dalam posisi subordinat. Hari ini bentuknya jauh lebih kompleks: konsentrasi kepemilikan, korporasi besar, jaringan distribusi, modal finansial, teknologi, platform digital, data dan rantai pasok global. Bentuk kapital berubah, tetapi pertanyaan Hatta tetap sama: siapa yang memiliki daya tawar terbesar? Hatta tidak perlu mengenal ekonomi digital untuk menjadi relevan terhadap ekonomi digital. Ia sudah memberikan alat berpikir untuk membaca persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara kepemilikan, kekuasaan dan kedaulatan.

Di sinilah muara pertemuan gagasan Hatta bertemu secara menarik dengan pemikiran Dawam Rahardjo dan Ichsanuddin Noorsy. Ketiganya dalam kajian tersebut ditempatkan sebagai tiga pemikir yang berada dalam garis ideologis yang bertautan. Hatta berangkat dari demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan. Dawam memperluasnya melalui etika Islam, civil society, koperasi dan pembangunan manusia. Sementara Ichsanuddin Noorsy mengkonstitusionalisasikan dan mensistematisasikan kembali persoalan tersebut melalui gagasan Ekonomi Konstitusi.

Dawam menarik persoalan ekonomi ke wilayah yang lebih moral dan manusiawi. Jika Hatta bertanya siapa yang menguasai ekonomi dan bagaimana kekuasaan itu didemokratisasikan, Dawam membawa pertanyaan lebih jauh: manusia macam apa yang hendak dibentuk oleh sebuah sistem ekonomi? Ia mencoba menjembatani kapitalisme dan sosialisme melalui konsep ta'awun, kerja sama, jamaah dan koperasi, dengan etika-moral sebagai fondasi ekonomi Islam. Dengan demikian, Hatta dapat dibaca sebagai pemikir tentang demokratisasi kekuasaan ekonomi, sedangkan Dawam memperluasnya menjadi proyek humanisasi dan moralisasi kehidupan ekonomi.

Dari sini terlihat bahwa ekonomi kerakyatan tidak cukup hanya berbicara tentang pembagian kekayaan. Ia juga harus berbicara tentang manusia, martabat dan kapasitas masyarakat. Rakyat tidak boleh hanya diberi bantuan ketika miskin, tetapi harus diperkuat agar mampu menjadi pelaku ekonomi. Di sinilah civil society, koperasi, pendidikan, pemberdayaan dan modal sosial menjadi penting. Ekonomi yang sehat bukan hanya ekonomi yang menghasilkan barang dan keuntungan, tetapi ekonomi yang menghasilkan manusia yang semakin berdaya.

Pemikiran Ichsanuddin Noorsy kemudian membawa persoalan tersebut ke lapisan yang berbeda. bagaimana gagasan ekonomi yang normatif itu diterjemahkan menjadi sistem yang dapat diuji? Pertanyaannya tajam, jika konstitusi sudah mengamanatkan pembebasan rakyat dari ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan dan kehinaan, mengapa praktik ekonomi masih menghasilkan konsentrasi modal, ketergantungan dan ketimpangan?

Jadi, masalahnya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa ideologi ekonominya salah. Bisa jadi persoalan utamanya adalah konfigurasi sistemnya.

Jika pasal 33 hanya dibaca sebagai pasal tentang perekonomian, kita kehilangan pesan besar yang terkandung di dalamnya. Pasal tersebut merupakan salah satu simpul dari bangunan konstitusi yang menghubungkan ekonomi dengan fiskal dan APBN, pekerjaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesejahteraan sosial. Semua simpul itu bertemu pada Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber cita-cita dan arah negara. Karena itu, ekonomi konstitusi pada hakikatnya adalah upaya memastikan agar seluruh kekuatan ekonomi--pasar, modal, negara, dan masyarakat--bergerak dalam satu arah: mewujudkan kemerdekaan yang berujung pada kemakmuran rakyat.

Dari sinilah pemikiran ketiga tokoh tersebut menjadi produktif. Hatta bertanya bagaimana kekuasaan ekonomi didemokratisasikan. Dawam bertanya bagaimana ekonomi dikembalikan kepada manusia dan moralitas. Ichsanuddin Noorsy bertanya bagaimana semuanya diterjemahkan menjadi sistem yang konstitusional, terukur dan dapat diaudit. Ketiganya tidak harus disamakan. Justru perbedaan titik tekan tersebut memperlihatkan evolusi sebuah pencarian intelektual: dari demokrasi ekonomi, menuju humanisasi ekonomi, lalu menuju arsitektur ekonomi konstitusi.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah modal sosial tidak boleh berhenti sebagai romantisme gotong royong. Ia harus menjadi kekuatan ekonomi nyata. Ichsanuddin Noorsy, sebagaimana dirangkum dalam kajian tersebut, menempatkan modal sosial sebagai sesuatu yang harus bersinergi dan seimbang dengan modal finansial. Modal sosial tanpa penerapan ekonomi yang tangguh akan berhenti sebagai utopia belaka. Sebaliknya modal finansial tanpa modal sosial dapat kehilangan arah dan legitimasi sosial. Di poin ini pemikiran Hatta memperoleh relevansi baru. Gotong royong bukan sekadar nilai budaya, tetapi dapat menjadi modal kelembagaan jika diterjemahkan ke dalam organisasi ekonomi yang produktif.

Relevansi Pemikiran Hatta

Ukuran keberhasilan ekonomi menurut perspektif Hatta juga berbeda dari ekonomi yang semata-mata mengejar pertumbuhan. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah Produk Domestik Bruto (PDB) naik, investasi meningkat atau ekspor membesar. Pertanyaannya adalah: apakah rakyat semakin berdaulat? Apakah petani memiliki daya tawar? Apakah pekerja memperoleh penghidupan layak? Apakah usaha rakyat memiliki akses terhadap modal dan teknologi? Apakah nilai tambah tinggal di dalam negeri? Apakah kekayaan nasional memperkuat masyarakat atau justru memperbesar konsentrasi kepemilikan? Dalam kajian tersebut, ukuran keberhasilan Hatta dirumuskan pada keadilan dan kemakmuran rakyat, bukan sekadar ekspansi ekonomi.

Inilah yang membuat Hatta sangat relevan untuk membaca ekonomi Indonesia sekarang. Kita sering memperdebatkan angka pertumbuhan tanpa cukup serius membicarakan struktur pertumbuhan. Kita berbicara tentang investasi tanpa selalu bertanya siapa yang menguasai rantai nilai. Kita berbicara tentang hilirisasi tanpa selalu memastikan siapa yang menguasai teknologi dan nilai tambah. Kita berbicara tentang ekonomi digital tanpa cukup memikirkan konsentrasi data dan platform. Padahal pertanyaan Hatta akan selalu kembali: apakah transformasi ekonomi memperbesar kedaulatan rakyat atau hanya memindahkan bentuk konsentrasi kekuasaan?

Oleh karena itu, pemikiran Hatta sebenarnya bukan pemikir masa lalu. Ia adalah pemikir yang memberikan metode membaca masa depan. Kejeniusan seorang pemikir bukan terletak pada kemampuan menyebut bentuk teknologi yang belum lahir, tetapi pada kemampuannya menemukan hukum dasar yang tetap bekerja ketika zaman berubah. Hatta menemukan salah satu hukum dasar itu: ketika kekuasaan ekonomi terlalu terkonsentrasi, demokrasi ikut terancam. Karena itu, demokrasi politik harus mempunyai pasangan berupa demokrasi ekonomi.

Persoalan terbesar Indonesia bukan apakah kita masih mengingat Mohammad Hatta. Persoalannya adalah apakah kita masih berpikir seperti beliau dalam merancang ekonomi Indonesia. Apakah rakyat ditempatkan sebagai subjek? Apakah koperasi dan usaha bersama benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan? Apakah negara cukup kuat mengendalikan sektor strategis tanpa mematikan inisiatif masyarakat? Apakah pasar ditempatkan sebagai alat, bukan sebagai kekuasaan yang menentukan seluruh kehidupan? Dan, apakah kekayaan nasional benar-benar dikonversikan menjadi kemakmuran rakyat?

Pertanyaan itu membawa kita pada kesimpulan yang sederhana tetapi keras: Hatta tidak pernah selesai karena Indonesia belum selesai. Selama masih ada konsentrasi modal yang menghasilkan konsentrasi kekuasaan, selama demokrasi politik belum sepenuhnya diikuti demokrasi ekonomi, selama rakyat masih lebih sering menjadi konsumen daripada pemilik dan pengendali kegiatan ekonomi, gagasan Hatta akan tetap relevan.

Kajian tentang Hatta, Dawam dan Noorsy memperlihatkan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu titik: bagaimana membangun sistem ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai penerima manfaat sekaligus subjek kedaulatan.

Oleh sebab itulah, Mohammad Hatta layak disebut sebagai pemikir ekonomi-politik yang jenius dan tidak lekang oleh waktu. Ia tidak sekadar meninggalkan konsep koperasi. Ia meninggalkan sebuah cara berpikir: kemerdekaan harus melahirkan kedaulatan; kedaulatan membutuhkan demokrasi; demokrasi politik membutuhkan demokrasi ekonomi; demokrasi ekonomi membutuhkan kekuatan rakyat; dan kekuatan rakyat membutuhkan organisasi, institusi, moralitas serta konstitusi.

Dus, Hatta tidak sedang berbicara hanya tentang ekonomi pada zamannya. Ia sedang berbicara tentang pertanyaan yang akan selalu dihadapi setiap bangsa: siapa yang menguasai ekonomi, untuk siapa ekonomi bekerja, dan apakah manusia menjadi tuan atas sistem ekonomi atau justru menjadi objek yang ditundukkannya. Selama pertanyaan itu belum terjawab, Hatta akan selalu memiliki masa depan.

Dalam semangat warisan Minangkabau, Hatta merefleksikan fondasi pemikirannya “Kaluak paku kacang balimbing, daun kunyit dipatuaik-tuaik, anak diambang usah dipusing, kemenakan dipimpin dibimbing, nak urang kasadonyo batagak samo tinggi basaduak samo randah.”

Ini falsafah yang mengingatkan bahwa kemajuan tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian orang; yang lemah harus dibimbing, yang tertinggal harus diangkat, dan dalam kehidupan bersama, setiap manusia mesti berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Kemerdekaan baru benar-benar bermakna ketika rakyat bukan hanya bebas secara politik, tetapi juga berdaya, bermartabat, dan memiliki kesempatan yang adil untuk menentukan masa depannya sendiri. rmol news logo article


Firdaus Syamsu 
Peneliti Ekopol Nusantara Centre


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA