Laporkan Oknum Polisi Kini Cukup Scan QR Code

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 19 Oktober 2025, 04:36 WIB
Laporkan Oknum Polisi Kini Cukup Scan QR Code
Propam Polri meluncurkan fitur Pengaduan Cepat Propam Polri. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan digital baru bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, sebuah terobosan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel kepada masyarakat.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” kata Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Oktober 2025.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi yakni Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.

Usai laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, pihaknya ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA