"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, membuat pelaku sakit hati. Sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," imbuhnya.
Lanjut Nicolas, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.
Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.
Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait kuli-kuli lain yang tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang.
Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.
Namun ajakan JS ini ditolak ZA. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. Korban pun emosi dan kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali di bagian pipi.
JS juga memaki ZA dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati.
Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat ZA gelap mata. Ia kemudian mengambil sebuah batu hebel yang biasa digunakan untuk tembok dan menghantamkannya ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: