Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompak jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 18 Februari 2025, 03:57 WIB
Kompak jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan dari pasutri bandar narkoba di Tulang Bawang/Dok Polres Tulang Bawang
RMOL.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Yakni laki-laki berinisial AN (30) berprofesi wiraswasta, dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), pada Minggu 16 Februari 2025.

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram. Lalu mengamankan 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone merek Realme warna biru, HP merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap Pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dikutip RMOLSumsel, Senin 17 Februari 2025.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Pasutri yang kompak menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap Pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita barang bukti narkoba jenis sabu," paparnya.

Pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA