“Dia juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa, 3 November 2024.
Tak hanya itu, kepada penyidik MAS juga sempat menitipkan permintaan maaf kepada ibunya.
“Dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya,” kata Nurma.
Namun demikian, terkait keinginan MAS bertemu dengan ibunya, Nurma tidak bisa berkomentar jauh. Sebab itu merupakan kewenangan dari penyidik.
“Itu (pertemuan), wewenang penyidik ya, yang jelas nanti kita akan menjenguk ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum. Kemudian nanti akan kita sampaikan permohonan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuh Nurma.
MAS tega membunuh ayah dan neneknya di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No. 12 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu dinihari, 30 November 2024.
Ayah pelaku, APW (40), dan neneknya RM (69) akhirnya meninggal dunia. Sementara ibu pelaku, AP, turut menjadi korban luka.
Atas tindakan tersebut, MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT: