Dari pengungkapan ini, 5 orang pelaku diamankan dan 3 diantaranya merupakan warga negara asing.
"Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga warga negara asing dalam mobil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras yang berisikan ganja," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer dalam keterangan resmi pada Selasa, 3 Desember 2024.
Adapun inisial kelima pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW (26), IT (23) dan yang merupakan WNA Papua Nugini yaitu JK (20), EY (33), EW (26).
Adapun modus yang dijalani para pelaku yaitu dengan menyelundupkan Ganja dari Negara PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
BERITA TERKAIT: