Kejadian pembunuhan sendiri terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No. 12 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.
“Iya tersangka,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
Adapun pasal yang diterapkan ke MAS dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nurma menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motif dari aksi pembunuhan.
“Motifnya belum, lagi ditanya,” kata Nurma.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: