Tragis! Bayi 20 Bulan Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Toilet Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 02 November 2026, 13:16 WIB
Tragis! Bayi 20 Bulan Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Toilet Umum
AR pelaku pelaku pembunuhan anak perempuan berusia 20 bulan di toilet umum pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Oktober 2026./Dok Instagram @merekamjakarta
Kecil Besar
rmol news logo AR (22) dan JM (20) hanya bisa panik saat diciduk oleh penyidik Polsek Kebayoran Lama. Pasangan suami-istri ini nekat menghabisi nyawa anak perempuan yang baru berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu 31 Oktober 2026. 

Aksi kejam tersebut diduga dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari pemilik toilet umum tempat kejadian perkara.

"Anak tersebut dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandung dan ayah tirinya. Motifnya karena faktor ekonomi, mereka merasa tidak mampu," ujar Seala dalam keterangannya, Senin 2 November 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, bayi malang tersebut dibunuh dengan cara ditenggelamkan di dalam toilet. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dengan memesan layanan transportasi daring dan turun di kawasan Palmerah.

Dari Palmerah, mereka berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir (Benhil) untuk menguburkan jasad korban yang dibungkus menggunakan kantong plastik.

"Setelah mendapat informasi, tidak selang berapa lama kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Pria dan wanita tersebut berhasil kami amankan," kata Seala.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni; Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA