"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.
Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.
"Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," kata Ade.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: