Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Kembali Rungkus 1 Buronan Judol Kemkomdigi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 19 November 2024, 16:28 WIB
Polisi Kembali Rungkus 1 Buronan Judol Kemkomdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 November 2024/RMOL
rmol news logo Seorang buronan kasus pembukaan blokir situs web judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil diringkus  jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Lanjut Ade, M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” imbuh Ade Ary.

Tersangka A alias M sendiri merupakan otak atau operasional dalam kasus ini bersama dengan tersangka AK dan AJ.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap 3 tersangka lainnya pada Sabtu, 16 November 2024. Mereka adalah B, BK, dan HF.

"Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Wira menuturkan, tiga tersangka ini merupakan masyarakat sipil artinya bukan pegawai Kementerian Komdigi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA