Kelakuan Ivan sempat viral lantaran menyuruh seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti hewan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 saksi atas kasus perundungan.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan Ivan Sebagai tersangka.
Pada Kamis sore, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Ivan berhasil ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda Surabaya.
Ivan selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan intesif.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail, namun kasus tersebut memang ada beberapa dugaan unsur pidana, masih kita periksa," kata Dirmanto dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim.
Dirmanto berharap viralnya video tersebut tidak melebar kemana-mana tentang persepsi masyarakat.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin 21 Oktober 2024. Kasus itu bermula Ivan Sugianto, seorang wali murid, tidak terima anaknya diejek teman sekolahnya.
Ivan kemudian mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
BERITA TERKAIT: