Temuan ini diungkap polisi usai melakukan tes urine pada Jumat, 8 November 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengidentifikasi enam tersangka yang positif sabu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).
Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.
Di sisi lain, Syahduddi memastikan para tersangka dalam sindikat ini punya peran beragam.
ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.
Lalu, AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.
Selanjutnya, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi. Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.
Kini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 UU 3/ 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT: