Menyikapi hal ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy memberikan penjelasan terkait video tersebut.
Menurutnya, usai melakukan aksi, kelompok itu pun berpamitan pulang dan memeluk beberapa petugas polisi sebagai bentuk etika..
"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial. Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Brigjen Djati di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9).
Meski begitu, Djati menyebutkan pihaknya bakal melakukan investigasi internal untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran personel.
Bahkan, lanjut Djati Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.
"Kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata Djati.
Sejauh ini, penyidik berhasil menangkap lima orang pelaku yakni FEK, GW, JJ, LW dan MDM.
Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka yakni koordinator lapangan berinisial FEK dan pelaku pengerusakan berinisial GW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: