Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Buron, Polres Tegal Berhasil Bekuk Pembunuh Guru Ngaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 03:25 WIB
Sempat Buron, Polres Tegal Berhasil Bekuk Pembunuh Guru Ngaji
Polres Tegal mengadakan konferensi pers pembunuhan guru ngaji oleh mantan karyawannya, Kamis (29/8)/Ist
rmol news logo Kabar tentang penangkapan pelaku pembunuhan berencana seorang guru ngaji yang sempat membuat geger masyarakat Tegal akhirnya terungkap. 
HUT 79 RI

Fredi Risdiyanto (33), pelaku yang sebelumnya sempat buron selama dua hari, berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Tegal ketika hendak melarikan diri ke Kabupaten Batang. 

Setelah melakukan pencarian intensif selama dua hari, polisi berhasil melacak keberadaan Fredi saat ia melintas di wilayah Kecamatan Tarub.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa Fredi terlihat di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Kamis (29/8), menjelaskan bahwa penangkapan Fredi bukanlah hal yang mudah. 

"Pelaku sempat berpindah-pindah dari desa satu ke desa lainnya, bahkan sempat singgah di musala atau masjid untuk bersembunyi. Namun berkat kerja keras tim di lapangan dan bantuan informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Tegal dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Kasus pembunuhan ini sendiri bermula pada Minggu (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Nurcholis (45), warga Pedukuhan Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Tegal, tewas setelah mengalami serangan mendadak dari Fredi di depan rumahnya sendiri. 

Saat itu, korban bersama istri dan anak bungsunya hendak keluar rumah untuk menonton karnaval. Tanpa diduga, ketika pintu rumah dibuka, korban mendapati Fredi sedang tiduran di teras rumahnya. 

Ketika korban mencoba bertanya alasan kedatangan Fredi, tanpa basa-basi Fredi langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban, menyebabkan luka parah hingga korban tewas di tempat.

AKBP Andi menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Fredi. 

"Pelaku diketahui sudah beberapa kali mendatangi rumah korban. Bahkan, pelaku memesan pisau yang digunakan untuk menyerang korban secara online dengan harga Rp285 ribu," terangnya.

Setelah melakukan aksinya, Fredi langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Namun, dalam kondisi panik, ia sempat terjatuh. Istri korban yang melihat kejadian tersebut sempat melempar helm ke arah Fredi, namun Fredi tetap berhasil melarikan diri.

Dalam pelariannya, Fredi berusaha menyembunyikan jejak dengan berpindah-pindah tempat. Ia bahkan sempat mengganti pakaiannya dengan pakaian yang diberikan oleh warga. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, Fredi juga sempat meminta uang kepada warga untuk digunakan sebagai biaya kabur ke Kabupaten Batang. 

"Pada saat penangkapan, pelaku memang sedang berusaha meminta uang kepada warga yang ditemuinya," jelas AKP Suyanto.

Setelah berhasil diamankan, Fredi langsung dibawa ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa Fredi mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hal ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian dengan melibatkan dokter kejiwaan. 

"Kami memang sempat mendapat informasi bahwa pelaku ada gangguan kejiwaan, tapi hal ini masih kami dalami bekerja sama dengan rumah sakit," ungkap AKP Suyanto.

Lebih lanjut, Fredi diketahui belum menikah dan sempat bekerja di tempat pemotongan ayam milik korban. Setelah tidak bekerja lagi, Fredi lebih banyak menghabiskan waktu di kamar dan bermain handphone. 

"Pelaku juga dikenal suka mengoleksi senjata tajam. Di rumahnya, kami menemukan empat pisau sejenis yang mirip dengan pisau yang digunakan untuk membunuh korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Fredi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk pisau yang digunakan, sepeda motor, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA