Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).
Pasalnya koruptor telah memangkas hak ekonomi masyarakat dengan tindakannya, namun diberi hukuman ringan berdasarkan kesopanan di peridangan bukan fakta hukum.
"Sangat kita sayangkan kalau ada majelis hakim yang memvonis ringan koruptor yang jelas-jelas telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat karena dia bersikap sopan," kata Nasir.
Majelis hakim, kata Nasir, seharusnya mengedepankan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Bukan malah memvonis terdakwa korupsi dengan penilaian etika.
"Ini bukan berarti kita tidak menghargai kesopanan seorang terdakwa. Di mana keadilan jika kesopanan telah menjadi “ukuran”, saat kerugian negara dan perekonomian negara “dibarter” dengan kesopanan," tutup Nasir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: