Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika Liwon, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 2297 GAC, berusaha mendahului sebuah truk dengan nomor polisi BG 8862 GE yang dikemudikan Sukarmak, warga Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta.
Sementara dari arah berlawanan muncul sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8213 HO yang dikemudikan oleh Davin Geoffani, karyawan showroom Honda Desa Triwikaton.
Tabrakan pun tak terelakkan yang mengakibatkan Liwon tewas di lokasi kejadian.
"Satu orang meninggal dunia," kata Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Farizal Alamsyah dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (9/8).
Sedangkan istri korban, Sarinten (59), yang dibonceng di belakang, mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari tempat kejadian, termasuk sepeda motor Honda Revo milik korban, mobil pikap Grand Max, dan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Laka Lantas Polres Musi Rawas.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Unit Laka Lantas Polres Musi Rawas," kata AKP Farizal.
BERITA TERKAIT: