Bayi malang yang ditemukan anak-anak saat main di persawahan pada Minggu (12/3) sekira pukul 16.00 WIB lalu. Kondisinya mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Selain itu, Polisi juga mengamankan kekasih NN yakni AN (18) juga pelajar SMK atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing semalam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar mandi.
"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu beberapa menit meninggal dunia, dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia," kata AKP Nikolas dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (17/5).
"Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana," ungkapnya.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Pelaku AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17/2016.
"Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian pungkasnya.
BERITA TERKAIT: