Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatlantas AKP Wigiyadi menyebut, lokasi kejadian masuk wilayah Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
"Peristiwa berawal saat mikrobus Mitsubishi dengan nomor polisi B 7548 KAA berjalan dari arah timur ke barat di lajur kiri," kata Wigiyadi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.
Saat melewati jalan lurus yang datar, pengemudi diduga mengantuk. Lalu menabrak bodi belakang truk trailer Hino dengan nomor polisi K 9721 OB yang berjalan searah di depannya di lajur kiri.
Akibatnya dua korban meninggal dunia, yakni sopir mikrobus Mitsubishi Singgih Gusyantoro (34) dan sopir cadangan, Feri (46).
Adapun 14 korban luka ringan antara lain Nanda Andre, Khansa Jasmine Farrasa Nabila, Intan Septiani Basyiroh, Alief Salsabila Afif, Syifa Salsabila Khairunnisa, Elok Layla Chantika.
Lalu Nyak Marsha Fitriyani, Habibi Faqih Al Huqtadir, Dzikro Fauzan Ramadhan, Fauzu Fashli Nicol, Muhammad Rafli Fahlevy, Muhammad Zhafran Ar Rasyid, Bagus Imam Kuncoro, dan May Safitri.
"Dua korban selamat yaitu Ryan Mischa dan Sasy Kirana Ramadani," kata Kasatlantas.
Polres Batang mengungkapkan, dalam peristiwa itu ada pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BERITA TERKAIT: