"Kedua tersangka ini berinial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers yang dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/4).
Kedua tersangka diketahui membawa kabur sepeda motor milik Brigadir Sri Wahyuni.
"Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu," kata Febri.
kepada polisi, MS mengaku saat beraksi bersama rekannya berinisial AB.
"Tersangka AB tidak berkutik saat diamankan," kata Febri.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP, termasuk di kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"Mereka mengaku ada tujuh lokasi, termasuk di wilayah UTM. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan," kata Febri.
Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT: