Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polsek Plaju Raih Penghargaan Usai Bongkar Kasus 13 Kg Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 11 April 2024, 12:53 WIB
Polsek Plaju Raih Penghargaan Usai Bongkar Kasus 13 Kg Sabu
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo memberikan penghargaan kepada personel Polsek Plaju/RMOLSumsel
rmol news logo Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, memberikan penghargaan kepada personel Polsek Plaju yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti 13 kilogram sabu.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (11/4), rencananya 13 kilogram sabu itu bakal diedarkan di Palembang.

Namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu dini hari (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku Toni Darmawan (28) dan rekannya, Suyatno Gustono (28).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket sabu dengan berat total 13kg tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.

Dalam penyelidikan, ternyata 13 kg sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa dari 60 kg sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan Toni pada pemesannya.

Menurut pengakuan Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan, dan dia sendiri bekerja sebagai keamanan kos.

Toni menerima tawaran itu pada Jumat 29 Maret 2024 dan diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA