THR Harus Dibayarkan

Rabu, 27 Maret 2024, 08:04 WIB
THR Harus Dibayarkan
MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, usai membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh, pada forum  Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Biro Humas Kemnaker
EDITOR: ACHMAD RIZAL

< SEBELUMNYA

Kembali ke NKRI

BERIKUTNYA >

Tinjau Kesiapan KDKMP

ARTIKEL LAINNYA