Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Curi Barang Berharga di Gereja, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 20 Februari 2024, 02:59 WIB
Curi Barang Berharga di Gereja, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan
Polres Bangkalan mengamankana seorang pria pembobol gereja berinisial MZ (33)/Ist
rmol news logo Polres Bangkalan berhasil menangkap pria pekerja serabutan berinisial MZ (33). Dia ditangkap polisi dalam kasus aksi pencurian di sebuah gereja di Bangkalan.

Warga Kabupaten Bondowoso itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk pertama kalinya setelah dilaporkan oleh YA (44), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini diketahui melalui rekaman CCTV di gereja tersebut.

MZ melakukan aksinya pada dini hari menjelang subuh dengan merusak pintu gereja. Pada pagi harinya, pelapor melihat pintu gereja rusak dan sejumlah barang berharga hilang.

"Kronologinya dimulai ketika MZ merusak pintu Gereja dan mencuri beberapa barang berharga, termasuk cawan kuningan, tempat lilin berbahan kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," ungkap AKBP Febri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/2).

AKBP Febri menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang dicuri oleh MZ sudah dijual di Surabaya.

"Tempat cawan dan tempat lilin berbahan kuningan sudah terjual. Begitu juga patung Bunda Maria. Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di luar daerah karena tidak memiliki penghasilan tetap di tempat tersebut," ungkap AKBP Febri.

Dalam penangkapan MZ, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri dari gereja tersebut, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Kami berhasil menyita linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung, dan barang bukti lainnya," jelasnya.

MZ akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA