RMOL. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengetahui keberadaan gembong narkoba, Fredy Pratama yang telah lama buron dan melarikan diri ke Thailand.
Hanya saja, Bareskrim saat ini masih menunggu putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan.
"Dia (Fredy) sudah kami ketahui di daerah mana tapi kita tak sentuh. Pasalnya, masih menunggu putusan pengadilan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Meski begitu, saat ini Bareskrim tidak tinggal diam, Mukti menyampaikan strategi untuk menangkap Fredy Pratama yakni melalui penyitaan aset di Thailand.
Lewat penyitaan aset, dapat mempersempit manuver atau ruang gerak Fredy, sehingga diharapkan bakal menyerahkan diri.
"Jadi dasar inilah kita akan lakukan join investigasi dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset karena kalau sudah miskin tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran lagu, pasti menyerahkan diri," ujar Mukti.
BERITA TERKAIT: