Apalagi, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terkait peluang itu, Sigit meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.
"Ya kita lihat saja perjalanannya," ujar Listyo kepada awak media di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (22/11).
Firli Bahuri memilih mengambil langkah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka tersebut
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
BERITA TERKAIT: