Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Minta Kemenkumham Cekal Firli Bahuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 24 November 2023, 17:31 WIB
Polda Metro Jaya Minta Kemenkumham Cekal Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekal terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Pengajuan dilakukan dengan mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Jumat (24/11).

Langkah ini diambil usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Adapun isi surat itu meminta Ditjen Imigrasi mencekal Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan tidak keluar Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade.

Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita kepolisian antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA