Kabar penggeledahan tersebar usai kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Begini, terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).
Meski begitu, Karyoto hanya mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berjalan, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan para saksi.
"Penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi," jelas Karyoto.
Selain telah menaikkan status ke penyidikan, penyidik dikabarkan telah memeriksa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT: