"Keberhasilan dalam penindakan kendaraan berknalpot tidak standar, total terdapat 60 pelanggaran yang berhasil ditindak dengan dilaksanakan penilangan," ujar Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (6/8).
Ada pun razia kali ini lebih menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta merupakan tindaklajut dari adanya informasi dari masyarakat sebagai antisipasi terhadap kegiatan balap liar.
“Termasuk, zero knalpot tidak standar atau knalpot brong serta untuk mengantisipasi adanya kegiatan balap liar di malam minggu tidak terjadi lagi," terang dia.
Aryuni mengatakan, dengan razia yang dilakukan ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat sebagai upaya yang dilakukan oleh polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk semua warganya.
Sebelumnya, pada Sabtu pukul 22.00 WIB juga digelar apel patroli KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Salatiga.
BERITA TERKAIT: