Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Ditlantas Polda Aceh Ubah Materi Ujian SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Agustus 2023, 23:13 WIB
Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Ditlantas Polda Aceh Ubah Materi Ujian SIM
Praktik ujian pembuatan SIM/Net
rmol news logo Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau materi ujian praktik yang dinilai menyulitkan masyarakat serta arahan Korlantas Polri terkait perubahan Lintasan ujian praktek SIM, Ditlantas Polda Aceh segera melakukan sosialisasi materi ujian praktik yang baru dalam minggu ini.

“Menindaklanjuti aturan baru dari Korlantas Polri, Polda Aceh dan jajaran segera melaksanakan ujian praktik sesuai aturan terbaru pada minggu ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Iqbal ujian praktik dengan materi terbaru tersebut akan disosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, dalam materi ujian praktik terbaru terdapat perubahan yang signifikan, sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam ujian praktik.

“Ada perubahan yang signifikan dalam lintasan ujian. Dalam materi ujian praktik terbaru, lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir, materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test atau slalom test,” terangnya.

Kemudian tambah Iqbal, untuk lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S dan ukuran juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan.

“Selanjutnya untuk uji pengereman, panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter,” tambahnya.

Selanjutnya terang Iqbal pada uji u-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Sementara dalam uji huruf S, panjang lintasan sepanjang 35 meter dan untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter den jarak antar patok  3 meter dengan total Panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.

“Dengan aturan dan materi yang baru ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dan lulus serta mahir, terampil dan memahami rambu-rambu lalu lintas serta beretika dalam berlalu lintas,” pungkas Iqbal. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA