Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 21 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 02 Agustus 2023, 15:34 WIB
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 21 Agustus
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung per Rabu dinihari (2/8).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (1/7).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Nantinya, sambung Ramadhan, Panji akan ditahan hingga 21 Agustus 2022.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28  UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA