Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Perwira Diduga Tampung 24 Korban TPPO di Lampung, Begini Penjelasan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Juni 2023, 17:20 WIB
Rumah Perwira Diduga Tampung 24 Korban TPPO di Lampung, Begini Penjelasan Polri
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (8/6)/Ist
rmol news logo Sebuah rumah diduga milik perwira polisi dijadikan lokasi untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.

Terkait hal itu, Mabes Polri akan mendalami apakah memang benar rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat tampung TPPO.

"Saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (8/6)

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan akan menghukum bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana TPPO.

"Bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat," tegas Ramadhan.

Sebagai informasi, 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) singgah di Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan atau ke luar negeri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA