Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan, senjata itu dibeli David dari seseorang berinisial E sejak 2022 dengan mahar Rp 3,5 juta.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekitar bulan 4 atau 5 tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta cart dengan harga Rp 3,5 juta. Membeli dari seseorang bernama E," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/5).
Airsoft gun itu pun disimpan dalam mobil sedan Mazda berpelat nomor polisi palsu 10011-VII. Tujuannya untuk menakut-nakuti Hendra atau orang lain saat terjadi pertengkaran.
Kini David ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Awal mula kasus ini terjadi saat David menganiaya Hendra di Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis malam (4/5). Dalam video yang viral di media sosial, David terlihat memaki Hendra, menampar, memukul, dan mengacungkan senjata jenis pistol ke Hendra.
Korban yang mengalami trauma langsung melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat dinihari. Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengamankan David di salah satu apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat sore (5/5).
BERITA TERKAIT: