"Dengan ditetapkan sebagai tersangka atas nama satu orang David Yulianto," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/5).
David yang dihadirkan langsung pun terlihat terdiam dan tidak berkomentar apapun.
Lanjut Trunoyudo, pekerjaan David yakni karyawan swasta di salah satu perusahaan.
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.
David sendiri merupakan warga Depok, Jawa Barat dan memiliki dua orang tua berstatus wiraswasta.
Fakta ini menguatkan bahwa David bukan merupakan oknum polisi atau berasal dari keluarga polisi. Dimana sebelumnya David menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu pada mobilnya.
Akibat ulahnya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12/1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
BERITA TERKAIT: