Belakangan diketahui bahwa pengemudi tersebut adalah seorang pria berinsial SG (19). Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Induk Ciujung menyelidiki dan sempat kejar-kejaran dengan SG.
"Oleh anggota Korlantas Polri pengemudi tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam ktwrangan tertulis, Kamis (27/4).
SG berhasil diberhentikan petugas sebelum Gerbang Tol (GT) Cikupa.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK yang dibawa pengendara dengan Nopol sebenarnya B 1088 PKZ.
Kepada petugas PJR, SG mengaku merasa aman bila menggunakan pelat dinas kepolisian saat berkendara di jalan.
"Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan," kata Didik.
Terkini, kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten.
BERITA TERKAIT: