"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan. Besok rencana Tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pelimpahan AG beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sedangkan, untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut, pelimpahan tahap dua AG akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.
"Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana ditahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," kata Ade.
Sebagai informasi, AG dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo 56 Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, lebih Sub Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 Jo 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: