Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buron 3 Tahun, Pembegal Pedagang Rokok di Tambora Diciduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 03 Maret 2023, 03:59 WIB
Buron 3 Tahun, Pembegal Pedagang Rokok di Tambora Diciduk
Pelaku pembegalan di Tambora/Ist
rmol news logo Polisi menangkap tersangka kasus begal bernama Tian (22) yang buron selama tiga tahun. Tian ditangkap di kawasan Sawah Lio, Tambora Jakarta Barat.

"Selasa 28 Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Tambora, menangkap DPO begal berinisial ASM Alias Tian (22) yang kabur hampir selama 3 Tahun," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).

Tian sebelumnya jadi pelaku pembegalan seorang wanita bernama Herna di Jalan TSS, Duri selatan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis 25 Juni 2020 sekitar jam 01.30 WIB.

Dalam beraksi Tian tidak sendiri, bersama rekannya Andri sebagai Joki yang mengemudikan sepeda motor dan Tian sebagai eksekutor.

Saat hendak membegal, Herna melawan. Tian panik dan kemudian langsung mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban hingga mengenai dada.

Akibat sabetan celurit, Herna yang merupakan pedagang rokok tewas. Usai membunuh Herna, Andri kabur ke Surabaya, Jatim, sedangkan Tian berpindah-pindah lokasi guna menghindar dari kejaran polisi.

"Andri yang bertindak sebagai Joki kabur ke Surabaya setelah melakukan aksi begalnya di Tambora. Dalam pelariannya tersangka Andri melakukan kejahatan yang serupa di Surabaya dan berhasil berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021," kata Putra.

Kini, Tian dijerat dengan pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA