Para korban meninggal dunia diduga akibat menenggak minuman keras (miras) yang dioplos dengan soda dan alkohol 96 persen. Mereka menenggak miras di salah satu rumah kost di Jalan Sanrangan, Sudiang Saya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Selasa (21/2).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menyampaikan, awal mula tindakan penganiayaan saat korban dan pelaku yang di bawah pengaruh alkohol mengobrol. Saat itulah, salah seorang korban diminta oleh pelaku bernama Alfonso untuk memindahkan teman lainnya.
"Itu yang dianiya satu. Karena dia disuruh pindahkan temannya yang tidur tidak mau dan mengeluarkan badik, maka Alfonso langsung menghajar korban," kata Ridwan Hutagaol saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).
Penganiayaan pun terjadi seperti video yang viral beredar di media sosial. Dimana korban ditendang dan dipukuli oleh pelaku Alfonso. Tak berselang lama, dua korban lainnya merasakan mual-mual, lemas dan tidak nafsu makan.
Mereka bertiga pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun belum sempat mendapat perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi awal diduga mereka meninggal akibat oplosan minuman tersebut. Beberapa hari kemudian dapat video dari korban yang meninggal ada penganiayaan," ungkap Ridwan.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi dan juga pelaku Alfonso.
"Jadi tindakan awal kita sudah olah TKP dan yang meninggal untuk diotpsi ketiga orang tua menolak. Yang masih hidup dirawat di rumah sakit, baru dua hari ini sudah bisa keluar dari rumah sakit baru kita periksa," demikian Ridwan.
BERITA TERKAIT: