Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, aksi ini dilakukan saat pegawai jasa pengisi mesin ATM sedang melakukan pengisian ATM di Jalur Pantura, Desa Karanganyar, Subang, Jawa Barat.
Lalu, seorang pegawai yang bertugas mengawal juga ikut turun dan berada di belakang mobil. Saat itulah seorang pelaku masuk ke kemudi mobil dan langsung membawa mobil berisi uang miliar rupiah itu.
“Setelah tiga hari menyelidiki, Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni, SPR, AR dan JAK. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Cirebon,†jelas AKBP Sumarni kepada wartawan, Rabu (25/1).
Ternyata, Sumarni mengungkapkan, bahwa otak pencurian ini adalah pegawai jasa pengiriman itu sendiri, yang bertugas sebagai pengawalan.
“SPR merupakan otak pencurian yang juga merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR merupakan penyedia dan pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau mencuri mobil berisi uang tersebut,†beber Sumarni.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang sisa dari hasil pencurian, dua minibus serta barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
BERITA TERKAIT: