Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan 5 Anggota DKPP, Ada Nama Mantan Pimpinan KPU dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 September 2022, 14:47 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan 5 Anggota DKPP, Ada Nama Mantan Pimpinan KPU dan Bawaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Net
rmol news logo Pengangkatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disahkan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres yang dikeluarkan Jokowi tercatat dengan nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat.

Dalam draf Keppres tersebut menyatakan pemberhentian 5 anggota DKPP periode 2017-2022, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Sebagai pengganti mereka, Jokowi mengangkat lima orang dari unsur tokoh masyarakat. Namun, ada dua nama bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dua nama tersebut ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut korupsi sebagai anggota KPU RI pada tahun 2020 hingga 2022; serta Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.

Untuk tiga nama lainnya yang diangkat Jokowi antara lain Muhammad Tio Aliansyah yang merupakan mantan anggota KPU Lampung, Heddy Lugito yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertani, dan J. Kristiadi yang merupakan peneliti senior Centre for Strategic of International Studies (CSIS).

Keppres 82/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DKPP Dari Unsur Tokoh Masyarakat ini mulai berlaku sejak ditetapkan Jokowi, yakni pada tanggal 20 Juli 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA