Sedikitnya, tiga pelaku ditangkap Polda NTB dalam kasus ini, yakni PJ (47), MN (42), dan HJ (48). Ketiganya melancarkan aksi dengan mengiming-iming para korban untuk bekerja di Kanada dan Polandia.
Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Yanbu Al Bahar dan memungut biaya pencaftaran Rp 10 juta kepda calon pekerja. Setidaknya, ada 13 korban dari Lombok Tengah, Barat, dan Timur yang ikut terperdaya.
Para calon pekerja sempat terperdaya lantaran setelah menyetor uang pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan, mereka mengikuti pelatihan skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.
"Pada saat proses pelatihan tersebut, ada sidak dari Kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Di situ diketahui bahwa Kanada tidak memiliki JO (
job order)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artarto, Jumat (3/6).
Aksi kejahatan ketiga pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu April sampai Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batutulis, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Para pelaku melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 dengan ancaman huuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 juta. Praktik para pelaku juga melanggar UU 1/1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.
BERITA TERKAIT: