Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Apa Dengan KPU?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-yudhantoko-5'>AHMAD SATRYO YUDHANTOKO</a>
OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO
  • Selasa, 24 Mei 2022, 12:15 WIB
Ada Apa Dengan KPU?
Gedung KPU/Net
OBJEK pembahasan dalam tulisan ini bukanlah "Cinta" yang diperankan oleh Dian Sastro dalam film Ada Apa Dengan Cinta (AADC).

Tapi, penulis hanya ingin mengambil makna konklusi yang didapat dari pertanyaan "Ada apa?" dijudul film karya Rudi Soedjarwo ini, terhadap objek bahasan penulis yaitu Komisi Pemiilihan Umum (KPU).

Kasus Cinta dan KPU memang jauh berbeda. Kalau di film AADC, ceritanya Dian Sastro dibuat menggantung cintanya oleh seorang lelaki puitis bernama Rangga yang diperankan Nicholas Saputra.

Sementara dalam kehidupan nyata kita, KPU seolah dibuat tak berdaya dengan kemauan DPR RI dan juga pemerintah dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Kejadiannya bermula dari drama penentuan hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024, yaitu sejak pertengahan tahun 2021 hingga akhirnya ditetapkan pada awal tahun 2022.

Dalam rentang waktu itu, KPU masih dipimpin oleh 7 komisoner periode 2017 2022.

Ilham Saputra, sebagai Ketua KPU-nya, sudah mempertahankan agar jadwal atau hari h pencoblosan pemilu bisa sesuai dengan siklusnya sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Yaitu seharusnya jatuh pada bulan April 2024, sebagaimana yang sudah berjalan sejak 2004 hingga 2019 lalu.

Hanya saja, tiba-tiba muncul opsi dari pemerintah agar Pemilu Serentak 2024 digelar selain bulan April yakni "kalau tidak bulan Februari, ya Mei" jika merujuk pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di raker bersama KPU dan DPR RI tahun lalu.

Akhirnya, debatable penentuan bulan ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, meski ujungnya masyarakat dibuat tenang sementara pada awal tahun ini, karena sudah disepakati hari h pencoblosan Pemilu Serentak 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari.

Kesepakatan itu didapat dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022.

Cuman, selang hampir 5 bulan sejak hari h Pemilu Serentak 2024 disepakati hingga hari ini, kok Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 tak kunjung diundangkan?

Mengapa?


Ketua KPU RI peridoe 2022-2027 Hasyim Asyari pun tak bisa menjawabnya.

Pasalnya, sudah beberapa kali Hasyim ditanya Kantor Berita Politik RMOL soal "kapan Rancangan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 disahkan?" Namun tak ada jawaban pasti.

Jawaban terakhir usai menjalani konsinyering bersama DPR RI dan pemerintah pada 13 hingga 15 Mei 2022, Hasyim hanya mengatakan, "Konsinyering bersifat tertutup. Enggak enak kalau dari pihak KPU yang kasih info. Sebaiknya sumber dari Komisi II saja.”

Beberapa politisi di DPR RI sudah menyampaikan hasil dari konsinyering tersebut. Akan tetapi isinya hanya terkait anggaran, masa kampanye, dan teknis pencoblosan Pemilu Serentak 2024 bukan e-Voting. Nihil pernyataan tentang pengesahan Rancangan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program.

Jika merujuk Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu, tahapan pertama pemilu sudah harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Artinya, untuk Pemilu Serentak 2024, tahapan pertama harus sudah dimulai Juli 2022, karena pencoblosan sudah ditetapkan 14 Februari 2024.

Maka aneh bin ajaib jika beleid teknis penyelenggaraan pemilu ini belum menemukan titik terangnya untuk diundangkan, sementara persiapan menuju tahapan di bulan Juli juga harus disiapkan, toh?

Layak kiranya menurut penulis jika pertanyaan "ada apa?" disematkan kepada KPU yang kini dipimpin oleh 7 orang komisoner periode 2022-2027 yang di antaranya Hasyim Asyari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz .

Sebab sepertinya tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengesahkan Rancangan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024. Karena setidaknya, ada dasar hukum bagi KPU untuk bisa mengesahkan suatu PKPU.

Pertama, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-XIV/2016 dinyatakan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat untuk membuat PKPU.

Selain itu, juga ditegaskan soal kemandirian penyelenggara pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang bunyinya "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri."

Soal kemandirian KPU, masyarakat sudah was-was sedari awal Presiden Joko Widodo membentuk Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisoner KPU RI dan Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

Kala itu Oktober 2021, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang isinya mencakup nama-nama anggota timsel itu sendiri.

Yang paing disoroti publik kala itu adalah karena timsel ini diketuai oleh Juri Ardiantoro, seorang mantan Ketua KPU RI periode 2016-2017, pernah menjadi tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin pada Pemilu Serentak 2019 lalu, dan kini menjabat sebagai Deputi IV KSP bidang Informasi dan Komunikasi.

Satu hal yang dikhawatirkan publik. Yaitu kehendak dari penyelenggara yang terpilih terhadap integritas dan profesionalitas melaksanakan kerja-kerja kepemiluaan.

Mungkin sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa salah seorang komisioner KPU RI periode 2017-2022 tersandung korupsi jual-beli kursi anggota DPR RI. Ialah Wahyu Setiawan.

Penulis pun tak begitu mengetahui isi kepala publik mengapa was-was dengan komisioner-komisioner KPU RI periode 2022-2027 yang terpilih dari hasil seleksi timsel yang diketuai Juri Ardiantoro itu. Apakah karena takut kasus seperti yang menjerat Wahyu Setiawan terulang? Entahlah.

Yang jelas, ada sebuah konsep yang namanya "Patronase Politik" dalam dinamika kehidupan politik berbangsa dan bernegara, tidak hanya dikenal di Indonesia tapi juga di banyak negara belahan dunia ini.

Kata "Patronase" diambil dari istiah "patron" dalam ungkapan bahasa Spanyol yang berarti orang yang memiliki kekuasaan, status, wewenang, dan pengaruh. Pun ketika dielaborasi dengan kata "politik", istilah "Patronase Politik" banyak dimaknai akademisi sebagai sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu kepada pemilih, pegiat kampanye, birokrasi pemerintahan, ataupun organisasi masyarakat.

Penulis enggan menyimpulkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan adalah bentuk nyata dari sebuah konsep Patronase Politik, meski dalam proses hukum yang sudah dijalankan penegak hukum telah membuktikan adanya pemberian sejumlah uang dari oknum elite PDI Perjuangan kepada mantan petinggi penyelenggara pemilu itu.

Tapi bicara Wahyu Setiawan, penulis teringat satu memomen yang jarang ditemukan saat serah terima jabatan Komisoner KPU RI periode 2017-2022 kepada 7 Komisioner KPU RI terpilih untuk periode 2022-2027 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 April 2022 lalu.

Di momen tersebut, Ketua KPU RI periode 2022-2027 Hasyim Asyari terharu dan bahkan hampir mengucurkan air matanya, ketika menyebut nama Wahyu Setiawan untuk mengenang kerja-kerja kepemiluaan bersamanya dan para komisioner periode 2017-2022 lainnya.

"Kepada rekan-rekan saya Mas Ilham, Mas Arief Budiman, Kak Evi, Mas Pram, Mas Dewa, Mas Viryan, dan tentu saja sahabat kita yang tidak bisa hadir di sini Mas Wahyu Setiawan, semua kolega saya, sahabat saya, kalau ada yang kurang dari saya selama ini mohon maaf. Terima kasih atas kerjasamanya selama ini," ucap Hasyim sesak sembari memegang dadanya.

Terlepas dari asumsi terhadap integritas dan profesionalitas pimpinan KPU RI, sekarang ini publik perlu kepastian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga perlu segera PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program diundangkan.

Jika persoalan ini tak juga direspon cepat, maka jangan salahkan jika ada yang beranggapan Hasyim Asyari telah menelan ludahnya sendiri. Karena dia telah berucap, "Malu kita kalau pemilu enggak jadi", ketika merespon isu penundaan pemilu yang diprotes masyarakat luas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA