Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, dari 20 orang yang diamankan ini, sembilan diantaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam.
"Yang mana dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (25/11).
Zulpan menyampaikan, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Darurat. Mereka kemudian ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi itu.
"Kita akan lakukan tindakan tegas, termasuk ormas yang hari ini melakukan demo, yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat. Semuanya akan kita proses secara tuntas," pungkas Zulpan.
BERITA TERKAIT: