"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Ramadhan menjelaskan, pelimpahan berkas berikut penyerahan tersangka ke Jaksa dilakukan 29 Oktober 2021 kemarin. Dengan demikian, Munarman akan segera dibawa ke meja hijau. Dia kini jadi tahanan kejaksaan. Namun, soal kapan waktu persidangan belum diketahui.
"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," katanya lagi.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi ada tiga kasusnya.
Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
BERITA TERKAIT: