Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 September 2021, 22:16 WIB
Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Diam-diam ternyata Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasilnya, jenderal bintang dua aktif Polri itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang dilakukan oleh penyidik Ditpidkor Bareskrim Polri atas kasus ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

Pengusutan TPPU yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terkait predikat crime atau tindak pidana asal kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari informasi yang diperoleh, Penyidik Dittipidkor telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Pada Maret hakim memvonis Napoleon Bonaparte hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dan penerima suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA